Sidang Sengketa Pilkada Subang 2024. Pengamat; dalil pemohon terlalu memaksakan kehendah

Susana Sidang PHP Subang di MK. (foto: doc mkri)

SUBANG, XPOSE24.COM – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Subang 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo kali ini, mendengarkan tanggapan dari Pihak Termohon dan Pihak Terkait, berkaitan dengan dalil Pihak Pemohon pada sidang sebelumnya, yang mana salah satunya menuding Pihak Terkait yaitu Calon Bupati Subang 2024 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi telah melakukan pemalsuan, tahun lahir.

Menanggapi proses sidang tersebut pengamat politik dari Lembaga Survey dan Monitoring Independen (LSMI) Jawa Barat, M Huzni Mubarouq mengatakan, pelaporan Pihak Termohon terlalu mengada – ngada dan terkesan memaksakan kehendak. Pasalnya menurut dia jika merujuk pada riwayat Pihak Terkait, jelas yang bersangkutan adalah mantan Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2024, terpilih.

“Kalau menurut saya, ini lelocon. Dan pelaporan dari Pihak Pemohon terlalu mengada – ngada dan terkesan memaksanakan kehendak. Logikanya sederhana saja lah, kalau memang ada indikasi pelanggaran administrasi dari Pihak Terkait mestinya dari awal – awal dong. Kenapa baru sekarang diungkapnya. Lucukan?,” ujar Hizni dalam sambungan telepon, Jumat (17/1/2025), malam.

Huzni yang juga dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bandung selanjutnya mengungkapkan keyakinannya, bahwa Majelis Sidang MK akan menolak seluruh dalil Pihak Pemohon. “Ya Kalau menurut saya ini pasti ditolak lah. Ngapain juga diperdebatkan, orang sudah kalah ya kalah saja lah. Tapi kalau pun mau melakukan gugatan, mestinya cari dalil yang mendasar yang ada korelasinya dengan kegiatan Pilkada kemarin. Ga usah memaksakan kehendak lah,” kata Huzni.

Saat sidang berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menanggapi santai tudingan bahwa telah terjadi pembiaran terhadap syarat adminitrasi yang diajukan Calon Bupati Subang 2024 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Pihak Terkait). Dalam hal ini pemohon (paslon nomor urut 01, H.Ruhimat – Aceng Kudus) menuding kalau Calon Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi telah memalsukan administrasi diri yaitu tahun kelahiran.

KPU Subang melalui kuasa hukumnya, R Andi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi mengenai perbedaan tahun lahir Calon Bupati Reynaldy Putra Andita Budi Raemi ke SMA Negeri 1 Subang tempat dimana Pihak Terkait bersekolah. Di sekolah itu memang tercatat diganti dari 1996 menjadi 1997.

“Itu sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang, Yang Mulia. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy adalah siswa SMA Negeri 1 Subang yang tercatat dari tahun 1996 diganti menjadi 1997,” ujar Andi di dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025), siang.

Sebagaimana diketahui, perbedaan tahun lahir pada akta kelahiran dan ijazah merupakan salah satu dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Aceng Kudus (Pemohon) pada persidangan sebelumnya.

Mengenai perbedaan tahun lahir dimaksud, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Dede Sunarya, juga menegaskan bahwa tanggal lahir yang tertera pada akta kelahiran, 30 Oktober 1996. Diklaim bahwa kesalahan terdapat pada tahun lahir yang tertera di ijazah sekolah, yakni 30 Oktober 1997. Perbaikan tahun kelahiran di ijazah pun menurut Pihak Terkait sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Subang.

“Menetapkan secara sah tahun lahir Pemohon semula tertulis dan terbaca di ijazah SD, SMP, dan SMA, Jakarta, 30 Oktober 1997 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca, Jakarta, 30 Oktober 1996 sebagaimana kutipan akta kelahiran,” ujar Dede Sunarya, membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Subang.

Ihwal putusan Pengadilan Negeri Subang ini, turut disinggung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang sebagai Pemberi Keterangan dalam perkara ini. Majelis Panel Hakim pun berupaya mengkonfirmasi mengenai tanggal ketetapan pengadilan. Kemudian Bawaslu Subang memastikan bahwa ketetapan pengadilan ada sebelum ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Dikeluarkan tanggal berapa itu putusan pengadilannya? sebelum Pilkada atau setelah Pilkada?” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Sebelum, Yang Mulia, 16 Mei 2019,” ujar Achmad Mansur, Kuasa Hukum dari Bawaslu Subang.

Tanggapan Mengenai Money Politics

Selain masalah tahun kelahiran, dalam persidangan kali ini juga terdapat penjelasan mengenai money politics, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Pelaporan sebelumnya dilakukan oleh Pemohon yang menuding Pihak Terkait melakukan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pihak Terkait menyebut bahwa pelaporan money politics kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

“Sudah adanya klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dimana hasil dari sentra Gakkumdu memberikan status laporan dugaan money politics dihentikan dengan alasan unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya.

Dari jawaban-jawaban yang disampaikan di persidangan, baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama meminta agar Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.

Persidangan ini digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Penulis : igoen

Editor : Tim XPOSE24.COM

Related posts
Tutup