Sekolah yang Masih Nahan Ijazah Siswa, Diminta Untuk Segera Menyerahkan

SUBANG, XPOSE24.COM – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi meminta kepada sekolah – sekolah, baik swasta maupun negeri untuk menyerahkan ijazah kepada siswa – siswanya. Pernyataan tersebut disampaikan Demul melalui tayangan video yang diunggah di sejumlah akun media sosial miliknya.

Dalam video tersebut, Demul pun meminta kepada sekolah – sekolah tersebut untuk tidak menahan ijazah siswanya hanya karena terdapat tunggakan pembayaran. “Saya sampaikan, kepada sekolah – sekolah, SMA/SMK baik swasta maupun negeri untuk tidak menahan ijazah siswa hanya karena ada tunggakan pembayaran. Perlu dikatahui, ijazah itu sangat berarti bagi para siswa untuk melanjutkan study ataupun mencari pekerjaan,” ujar Demul.

Pernyataan Demul di video tersebut juga diperkuat oleh surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang isinya memerintahkan SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta untuk segera menyerahkan ijazah siswanya yang dari Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Berikut isi lengkap alam surat tersebut;

Dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025;

2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait;

3. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan, untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Sekedar informasi, kasus sekolah yang menahan ijazah siswa ini sebelumnya muncul di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Saat itu, salah seorang orang tua eks siswa di SMA Tebar Ilmu mengeluhkan sikap sekolah tersebut yang menahan ijazah anaknya. Si ibu mengaku sudah pernah mendatangi sekolah dimaksud untuk sekedar meminta kebijaksanaan agar ijazah anaknya bisa dikeluarkan. Tapi sayang menurutnya, pihak TU sekolah itu tetap meminta si ibu untuk melunasi tunggakannya terlebih dahulu. Diakui, dirinya masih memiliki tunggakan sebesar Rp.1,4 juta.

“Terus terang aja saya benar – benar kecewa dengan sikap pihak sekolah itu. Waktu itu kan saya datang ke sekolah. Maksudnya untuk meminta kebijaksanaan, agar ijazah anak saya bisa diambil atau minimal dipinjam dulu, kalau engga aslinya ga apa photo copynya juga. Anak saya kan mau ngelamar kerja. Siapa tahu kalau udah kerja mah bisa ditebus. Tapi jawaban dari pihak sekolah tetap saya harus melunasinya dulu. Malah seperti ada kata, ada uang ada barang,” ujar si ibu yang sengaja identitasnya dirahasiakan.

“Saya bukan tidak mengusahakan. Tapi akhir – akhir ini memang engga ada. Apalagi kan saya ini hidup sendiri. Suami saya sudah meninggal 6 tahun lalu. Anak saya benar – benar membutuhkan ijazah itu,” tambahnya dengan nada lirih.

Terkait kasus penahanan ijazah siswa ini, XPOSE24.COM pernah mendatangi SMA Tebar Ilmu Ciparay. Tapi sayang, pihak sekolah yang dalam hal ini TU bernama Vani justru menunjukan kesan angkuh. Alih – alih memberi jawaban solutif, ini malah bilang, “tidak seharunya urusan ijazah ini di urusankan sama wartawan”. Intinya, ia keukeuh agar kasus ijazah ini diselesaikan dengan uang.

Penulis : Agus Rachmat

Editor : Igoen

Related posts
Tutup