SIMALUNGUN, BEBASberita.com – Satreskrim, Polres Simalungun menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar t0gel di wilayah Kecamatan Silau Kahean, pada Senin, 7 April 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, tersangka bernama Haholongan Sipayung (39), warga Dusun III Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun ditangkap di warungnya di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean sekitar pukul 15.00 WIB.
“Awalnya dari laporan warga. Kemudian tim Jatanras Unit I Pidum melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa tersangka juga menjual kupon t0gel di warunganya itu,” kata Verry.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi t0gel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta menegaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil lidik yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Dari interogasi awal, tersangka mengaku hanya menjual sedangkan bandarnya seseorang bernama Rajon Purba yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Rajon Purba, namun sayang Rajon lebih dulu menghilang.
Untuk tindak lanjut kasus ini, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline.
Editor : G Purwantie