Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu

Gambar : ilustrasi

SIMALUNGUN, XPOSE24.COM – Satnarkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara berhasil menangkap dua pengedar sabu di Nagori Rebung Merah, Kecamatan Siantar, pada Senin (3/2/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengungkapkan, kedua tersangka berinisial YS (43) dan RAR (39). Dari keduanya, polisi mendapati barang bukti sabu sebesat 80,09 gram, timbangan, handpone, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.957.000.

Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut menurut AKP Verry Purba, didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal YS di Jalan Suri – Suri, Nagori Pematang Simalungun. “Penggeledahan disaksikan Pangulu Martua Manik, Gamot Pak Ambarita dan penjaga rumah kost,” katanya. “Kedua tersangka biasa melakukan transaksinya di lokasi padat penduduk,” sambungnya.

Kepada petugas RAR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari YS sementara YS dari seseorang berisinial S di Kota Pematangsiantar. “Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujarnya

Penulis : Edison Sinaga

Editor : G Purwantie

Related posts
Tutup