Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras, Dua Penjualnya Diganjar Sanksi Tipiring

SUBANG, Xpose24.com – Satreskrim Polres Subang menyita ratusan botol miras berbagai merk dan miras oplosan dari dua warung jamu yang ada di wilayah Kecamatan Pagaden.

Selain menyitas ratusan botol berisi miras dan miras oplosan, polisi juga mengamankan dua orang penjualnya masing-masing RU, warga Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung dan AN, warga Desa Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Mengutif keterangan di IG polres.subang; pengungkapan atas kasus tersebut merupakan hasil razia polisi dari rangkaian kegiatan Operasi Pekat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan pada Jumat (6/12/2024). Dari hasil razia ini, sedikitnya ada 139 botol miras yang diboyong polisi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyatakat.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda,” kata Kapolres.

Sementara terhadap dua orang penjual RU dan AN, polisi mengganjar dengan sanksi tipiring alias tindak pidana ringan karena dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Subang No.05 Tahun 2015, tentang pengendalian, pengawasan, penjualan minuman beralkohol yang mengatur larangan miras tanpa ijin.

Penulis : Igoen

Editor : G Purwantie

Related posts
Tutup