Polisi Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Subang, Satu Tersangka Tidak Ditahan. Mengapa?

SUBANG, XPOSE24.COM – Kasus tambang pasir yang diduga ilegal di Blok Cicadas, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Subang. Menurut informasi, proses sidang sudah digelar lima kali dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi – saksi.

Dikasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, masing – masing A selaku penanggungjawab lapangan dan H.E pemilik tambang. A sendiri sudah ditahan sejak September 2024. Sedangkan H.E tidak ditahan. Apa yang menjadi alasan tersangka H.E tidak ditahan?

Terkait hal tersebut, XPOSE24.COM telah melakukan konfirmasi dengan melayangkan pertanyaan ke Kajari Subang melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke nomor WA Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Adib Fachri Dilli, SH. Namun sayang, hingga berita diturunkan, pertanyaan itu masih dibiarkan tanpa jawaban.

Untuk diketahui, konfirmasi terkait kasus Cimayasari ini sengaja dialamatkan ke Kejari Subang, mengingat dalam hal ini Kejari Subang menjadi pihak yang diberi kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut.

Terungkapnya kasus tambang yang diduga ilegal di Desa Cimayasari ini benar – benar luput dari pantauan media. Namun menurut kabar yang berkembang, kegiatan Mabes Polri melakukan penggerebekan lantaran aktifitas penambangan berada dilahan PTPN VIII Area Jalupang.

Tidak tanggung – tanggung lahan yang digarap penambang luasnya mencapai kurang lebih 5000 meter. Bahkan kabarnya pula, dari hasil penambangan itu omset yang didapat pemilik bisa mencapai belasan milyar setiap bulannya.

Dikasus ini Mabes Polri tidak hanya menetapkan dua orang tersangka, tapi telah mengamankan lokasi dan tiga unit exavator beko sebagai barang bukti. Bahkan, sejumlah pihak termasuk mandor perkebunan juga telah diperiksa.

Terkait kasus ini pihak PTPN VIII Area Jalupang tidak banyak memberikan penjelasan. Saat disambangi ke kantornya, ADM PTPN Area Jalupang, Usman hanya mengatakan, jika kasus tersebut sebagai tindaklanjut atas laporan PTPN Area Jalupang pada Mei 2024.

“Awalnya kami mendapatkan laporan. Lalu kami berikan teguran, tapi karena tidak digubris akhirnya di bulan Mei 2024 kami melaporkan kasus ini ke Polres dan melanjutkannya ke Mabes Polri,” kata Usman, Jumat (3/12/2024), sore.

Selebihnya Usman menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke PTPN VIII Pusat di Bandung. Sebab menurut dia, pihaknya tidak ada kewenangan memberi penjelasan terkait kasus tersebut ke media.

“Maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus di Desa Cimayasari. Soalnya kan, aturan di PTPN kalau ada wartawan ingin konfirmasi harus melayangkan surat permohonan ke PTPN pusat. Ya, suratnya bisa disampaikan ke kami, nanti kami yang melanjutkan ke pusat. Biasanya begitu,” ujarnya.

Kasus penambang pasir ilegal di Desa Cimayasari yang berurusan dengan aparat hukum, bukan yang pertama. Beberapa tahun sebelumnya Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penambang ilegal yang merambah lahan Perhutani di Blok Selaawi.

Saat itu, pihak yang menjadi pesakitan adalah pengusaha galian pribumi yang mengatasnamakan Koperasi warga yang berfokus pada kegiatan explorasi lahan. Namun demikian, dalam penanganannya seperti tak “berujung”. Publik berharap penangan kasus yang saat ini sedang berjalan tidak seperti yang sudah – sudah.

Penulis : Igoen

Editor : Tim XPOSE24.COM

Related posts
Tutup