KOTA BANDUNG, XPOSE24.COM – Polisi berhasil menangkap 5 dari 9 pelaku penganiaya Ferly Renaldi (39) atau Dudung SP, seorang pengusaha kopi di Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku yang diamankan yakni A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15). Sementara 4 pelaku lainnya sudah masuk dalam DPO.
Diceritakan Kapolresta, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban bersama istri dan anaknya sedang perjalanan pulang usai menghadiri acara perayaan malam tahun baru. Korban kemudian bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang
“Aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban. Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konfrensi pers, Jumat, 10/1/2025.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. “Yang 4 lainnya sudah masuh DPO,” tukasnya.