Penanganan Hukum Terhadap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Cimayasari, Subang, Menuai Kritik. Ini Kata Pegiat Lingkungan Hidup

Iis, pegiat lingkungan hidup “Sagunung Samaung” - inzet: ilustrasi dari tangkapan layar video youtube. (foto: istimewa)

SUBANG, XPOSE24.COM – Penanganan hukum terhadap tambang pasir ilegal di Blok Cicadas, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang menuai kritik. Adalah Iis, pegiat lingkungan hidup “Sagunung Samaung” yang menyatakan ironis dikasus tersebut aparat hanya menetapkan dua orang tersangka. Dia menduga, ada ketidakseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

“Pertanyaan saya, berapa orang yang disangkakan apa hanya dua orang tersangkanya? Kok bisa itu pengusaha buka tambang di zona PTPN tanpa diketahui petugas atau warga sekitar? Jelas jelas itu tanah negara segitu leluasanya mereka mengeksploitasi lahan menjadi tambang apalagi ini pakai alat berat masa sih dari pihak PTPN engga ada yang tahu,” kata Iis saat berbincang bersama XPOSE24.COM di Subang, Jumat (10/1/2025).

Iis meminta, dikasus ini aparat tidak main – main. Sebab katanya, jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas maka tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku. Iis juga mengaku mengetahui bagaimana kondisi di wilayah Desa Cimayasari dari tahun ke tahun ekosistemnya semakin terancam. Apabila dibiarkan, kondisinya akan semakin memprihatinkan.

Dampak adanya tambang – tambang tersebut jelas telah merusak lingkungan, ekosistem, pencemaran udara, kebisingan, lumpur, lalu lalang armada yang seperti tak terkontrol. Jangan sampai ada persepsi dimasyarakat Pemerintah tutup mata meski keberadaan tambang itu ada dari mulai hulu, tengah, dan hilir, akhir – akhir ini legalitasnya dipertanyakan

Dengan demikian, Iis pun meminta dinas terkait segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan lebih parah terjadi. “Saya khawatir dengan kelestarian ekosistem, sumber mata air yang ada disekitarnya. Jangan sampai terjadi seperti yang sudah – sudah,” tandasnya.

“Saya meminta Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan dinas terkait lainnya untuk bergerak cepat agar dampak kerusakan tidak semakin parah,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa yang menangani kasus tambang pasir ilegal di Desa Cimayasari adalah dari Mabes Polri dan sampai saat ini, kabarnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN), Subang dengan agenda seputar pemeriksaan saksi – saksi.

Dikasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, masing – masing A selaku penanggungjawab lapangan dan H.E pemilik tambang. A sendiri sudah ditahan sejak September 2024. Sedangkan H.E tidak ditahan dengan alasan yang belum diketahui.

Terkait tidak ditahannya H.E, XPOSE24.COM telah berusaha melakukan konfirmasi ke Kajari Subang. Permohonan konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke nomor WA Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Adib Fachri Dilli, SH. Namun sayang, hingga berita diturunkan, pertanyaan itu masih dibiarkan tanpa jawaban–konfirmasi sengaja dialamatkan ke Kejari Subang, mengingat dalam hal ini Kejari Subang adalah pihak yang diberi kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut.

Terungkapnya kasus tambang tersebut benar – benar luput dari pantauan media. Namun menurut informasi yang berkembang, penggerebekan yang dilakukan pihak dari Mabes Polri lantaran aktifitas penambangan berada dilahan PTPN VIII Area Jalupang.

Tidak tanggung – tanggung kebun karet milik PTPN yang di “jarah” penambang luasnya mencapai kurang lebih 5000 meter. Bahkan kabarnya pula, dari hasil penambangan itu omset yang didapat pemilik cukup pantastis, mencapai belasan milyar setiap bulannya.

Sejauh ini pihak PTPN VIII Area Jalupang pun tidak banyak memberikan penjelasan. Saat disambangi ke kantornya, ADM PTPN Area Jalupang, Usman hanya mengatakan, jika terungkapnya kasus tersebut sebagai tindaklanjut atas laporan PTPN Area Jalupang pada Mei 2024.

“Awalnya kami mendapatkan laporan. Lalu kami berikan teguran, tapi karena tidak digubris akhirnya di bulan Mei 2024 kami melaporkan kasus ini ke Polres dan melanjutkannya ke Mabes Polri,” kata Usman, Jumat (3/12/2024), sore lalu.

Selebihnya Usman menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke PTPN VIII Pusat di Bandung. Sebab menurut dia, pihaknya tidak ada kewenangan memberi penjelasan terkait kasus tersebut ke media.

“Maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus di Desa Cimayasari. Soalnya kan, aturan di PTPN kalau ada wartawan ingin konfirmasi harus melayangkan surat permohonan ke PTPN pusat. Ya, suratnya bisa disampaikan ke kami, nanti kami yang melanjutkan ke pusat. Biasanya begitu,” ujarnya.

Sejumlah pihak menengarai, ada keterlibatan oknum PTPN di kasus ini. Pasalnya, tidak mungkin aktifitas penambangan berjalan lancar tanpa ada pihak yang memberinya izin. Terlebih aktifitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Penulis : Igoen

Editor : Tim XPOSE24.COM

Related posts
Tutup