BANDUNG, Xpose24.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap rumah produksi narkoba di Kabupaten Bandung tepatnya disebuah rumah mewah di Perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka, Kelurahan Lengkong. Penggerebekan rumah tersebut dilakukan pada Rabu (11/12/2024), siang. Adapun jenis narkoba yang diproduksi di rumah tersebut, yaitu liquid atau semi cair.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari dua lokasi sebelumnya di Kabupaten Bogor. “Pembuatan narkoba ini terhubung dengan jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Asep dalam konfresnsi pers , Kamis (12/12/2024)
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing SR sebagai penghubung antara lokasi di Bogor dan Bandung, SP bertugas meracik bahan narkoba jenis liquid, dan IV mengemas produk menjadi siap jual. Sementara satu orang lainnya berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran.
Sementara barang bukti yang disita di lokasi berupa bahan baku narkoba, dan narkoba siap edar, serta peralatan produksi, antara lain 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid ukuran 20 ml, pil mengandung zat MDMA (95 butir merah, 62 butir hijau dan kuning), jeriken berisi cairan liquid vape rasa pandan dan anggur, kemudian mesin mixer, alat pengemasan, jeriken alkohol, hingga uang tunai Rp75 juta.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda berkisar Rp1-10 miliar.
“Hukuman ini sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba internasional,” ungkap Asep.
Penulis : Gustiana
Editor : Igoen