Oknum Kepsek di Subang, Nyambi Jualan Buku di Sekolah Sendiri

SUBANG, XPOSE24.COM – SMPN 3 Purwadadi, di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, akhir – akhir ini jadi sorotan. Bukan karena prestasi siswa atau gurunya, melainkan ulah kepala sekolahnya yang konon nyambi jualan buku di sekolahnya sendiri.

Sejauh berita ini diturunkan oknum kepala sekolah berinisial S tersebut belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menyambangi sekolah tempatnya bekerja di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (15/1/2025). Tapi sayang, S tidak berada ditempat.

“Engga ada pak kepala sekolahnya. Ga tahu, dari pagi saya engga ngelihat,” ujar seorang petugas jaga di sekolah tersebut.

Kabar tentang kepala sekolah SMPN 3 Purwadadi yang nyambi jualan buku menjadi pergunjingan di kalangan orang tua siswa. Mereka juga mengeluhkan adanya praktek jual beli buku ditengah kondisi ekonomi yang serba sulit, terlebih harga yang ditawarkan dianggap terlalu mahal, yaitu Rp.220 ribu.

Parahnya, praktek jual beli buku yang dilakukan oknum kepala sekolah ini pun terbilang nekad. Ia membagikan begitu saja buku – buku itu kepada siswa. Sistem pembayaran bisa dicicil.

“Dengan tiba – tiba dibagikan begitu, namanya kan maksa ya. Malah kata pihak sekolahnya, bayarnya bisa nyicil,” ujar  salah seorang orang tua siswa yang sengaja namanya tidak ditulis.

Perlu diketahui, bahwa jika benar praktek jual beli buku di SMPN 3 Purwadadi itu ada, maka dalam hal ini pihak sekolah telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 dimana didalamnya, terdapat larangan pendidik menjual buku kepada peserta didik. 

Berikut ini beberapa poin penting dari Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008: 

– Pendidik dilarang menjual buku kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung

– Larangan ini berlaku untuk semua buku, kecuali buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pengadaan buku pelajaran. Sekolah dan tenaga pendidik tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran kepada murid. 

Larangan jualan buku di sekolah juga diperkuat oleh Permindiknas Nomor 75 Tahun 2020.

Penulis : Igoen

Editor : Tim XPOSE24.COM

Related posts
Tutup