KOTA SUKABUMI, XPOSE24 – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) menggeruduk kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi, Senin (20/1/2025).
Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak BMPR terkait proyek jalan tahun 2020 di Wilayah Desa Mekarsari, khususnya di Kecamatan Nyalindung. Mereka menuding bencana yang terjadi pada 3 Desember 2024 lalu adalah dampak dari pengerjaan pengecoran jalan tersebut.
“Setahu saya di daerah itu tidak pernah terjadi bencana. Tapi setelah ada pembetonan jalan, bencana malah terjadi. Kami sudah melakukan analisa lebih mendalam, dan Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melangkah lebih jauh untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait,” kata Muh. Afrizal Adhi, Sekertaris Umum GOIB usai beraudensi bersama BMPR.
Afrizal menyesalkan dengan sikap pihak BMPR yang terkesan cuek dengan masalah tersebut. Dampak dari pengecoran itu menurut dia, jelas sangat merugikan masyarakat. Rumah warga yang dekat dengan jalan kini hancur dan tidak bisa ditempati karena tanah di bawahnya bergeser. “Secara logika sederhana, jika terjadi pergeseran tanah biasanya dimulai dari tebing. Tapi ini tanah di bawah jalan yang justru bergeser dan menyeret rumah warga,” jelasnya.
Kerusakan parah dampak dari proyek tersebut menimpa Kampung Cisayar, RT 04 RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung. Ia mengindikasi ada kelalaian dari pihak pelaksana proyek. “Kami mengindikasi ada kelalaian yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada rumah warga. Kami pastikan dalam waktu dekat, mungkin minggu depan, kami akan melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasub Koordinator Pembangunan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, Harry Kuswian, memberikan klarifikasi terkait bencana pergerakan tanah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Meurut dia, bencana tersebut telah ditetapkan sebagai bencana alam oleh Bupati Sukabumi melalui surat keputusan pada 4 Desember 2024.
Jelasnya, bahwa bencana pergerakan tanah ini tidak hanya terjadi di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, tetapi juga berdampak pada 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Bencana ini merupakan bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Jadi, tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kesalahan perencanaan pembangunan,” kata Harry.
Menanggapi tudingan bahwa BMPR biang dari bencana tersebut, Harry menyatakan tidak benar. “Kami selalu mendesain pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, terutama di daerah – daerah rawan pergerakan tanah. Tidak semua titik dilakukan pembetonan, karena kami sudah memperhitungkan kondisi alamnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa bencana tidak dapat sepenuhnya diantisipasi. Terkait bencana di wilayah pembetonan, juga tidak bisa memprediksi. Bencana adalah kejadian alam yang di luar kendali manusia.
“Sebagai contoh, di wilayah Tegalbuleud yang sering mengalami pergerakan tanah, kami tidak melakukan pembetonan untuk menghindari risiko yang lebih besar,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek pemeliharaan pekerjaan ini dilakukan dari Desember 2022 sampai Desember 2024. Selama masa pemeliharaan perbaikan terus dilakukan oleh penyedia jasa, termasuk penanganan pasca-bencana.
“Penyedia jasa tetap melaksanakan perbaikan sepanjang tahun, baik untuk Rumija atau ruang milik jalan maupun pengerasan,” katanya.
Terkait penanganan lebih lanjut, Harry menyebutkan bahwa diskusi teknis membutuhkan kajian dari lembaga yang berkompeten dalam menangani bencana. Pihaknya hanya merencanakan dan membangun sesuai kondisi alam. Kajian mendalam diperlukan untuk langkah-langkah penanganan selanjutnya.
“Terkait bencana yang terjadi, kami berkomitmen untuk terus membantu dalam upaya penanganan dampak bencana sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Penulis : Nanang Setiawan
Editor : Tim XPOSE24.COM