Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut terungkap sejak September 2024. Tindakan aparat itu sebagai respon atas laporan PTPN VIII Kantor Jalupang yang dilayangkan pada Mei 2024. Laporan itu didasarkan pada temuan bahwa penambang telah merambah lahan PTPN tanpa ijin, seluas kurang lebih 5000 meter.
Dikasus tersebut polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu A dan H.E, yang masing – masing bertindak sebagai penanggungjawab lapangan dan pemilik galian. A sendiri sudah ditahan sejak September 2024. Sedangkan H.E tidak ditahan dengan alasan sudah tua dan kondisi kesehatan.
Sejauh berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN VIII. Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi PTPN VIII Kantor Jalupang, namun sayang pihak PTPN VIII Kantor Jalupang menolak memberikan jawaban.
Kedatangan XPOSE24.COM dan rekan media ke PTPN VIII Kantor Jalupang, pada Jumat (3/1/2025), sore diterima langsung oleh ADM PTPN VIII, Kantor Jalupang, Usman.
“Maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus di Desa Cimayasari. Soalnya kan, aturan di PTPN kalau ada wartawan ingin konfirmasi harus melayangkan surat permohonan ke PTPN pusat. Ya, suratnya bisa disampaikan ke kami, nanti kami yang melanjutkan ke pusat. Biasanya begitu,” kata Usman.
Selebihnya pertemuan antara awak media dan Usman hanya diisi dengan obrolan “ngalor ngidul”. Sesekali menyentil soal kasus galian pasir di Desa Cimayasari, Usman terus mewanti – wanti agar penyataannya itu dianggap sebagai obrolan biasa, bukan untuk dijadikan konsumsi berita.
Terungkapnya kasus penambang pasir ilegal di Desa Cimayasari ini mendapat apresiasi. Namun seiring dengan itu publik bertanya, kenapa cuma dua orang yang dijadikan tersangka dan kenapa juga yang ditahan hanya satu orang.
Pasalnya, jika merunut pada silsilah kasus tidak mungkin aktifitas galian itu ada tanpa diketahui pemiliknya, yang dalam hal ini PTPN VIII. Selain itu, tidak mungkin juga ada BBM jika tak ada yang menyuplainya.
Hal yang lebih ironis, kegiatan tambang ilegal tersebut sangat terbuka dan sudah berlangsung cukup lama. Bahkan kabarnya, dari aktifitas penambangan tanpa ijin itu, pemilik galian bisa meraup omset hingga belasan milyar, setiap bulannya.
Terungkapnya kasus tersebut benar – benar luput dari pantauan media. Tapi menurut cerita warga setempat, saat penggerebekan situasi di galian tengah ramai dengan aktifitas jual beli pasir. Kedatangan aparat yang tiba – tiba sempat membuat sejumlah orang di galian itu ketar ketir.
“Pokoknya situasi saat itu benar – benar kaya gimana gitu ya. Mencekam lah,” ujar seorang warga yang jatidirinya sengaja tidak ditulis.
Dia pun menyebutkan, jika aparat yang datang umumnya berpangkat perwira menengah. Tanpa basa basi, aparat itu pun langsung memasang “police line” dan mengamankan tiga alat berat exavator beko, sebagai barang bukti. Selain itu, puluhan truk yang tengah mengantri pun ikut digiring untuk dimintai keterangan.
“Dari pengakuan seorang sopir mah, saat itu mereka dibawa ke Polres Subang. Ya, cuma ditanya – tanya gitu. Tapi sorenya juga sudah di bolehkan pulang,” tukasnya.
Belakangan diketahui, proses persidangan kasus tersebut sudah digelar lima kali dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi – saksi. Bahkan kabarnya, pimpinan di PTPN VIII kantor Jalupang juga telah dihadirkan dimuka persidangan.
Kasus penambang pasir ilegal di Desa Cimayasari yang berurusan dengan aparat hukum, bukan yang pertama. Beberapa tahun sebelumnya Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penambang ilegal yang merambah lahan Perhutani di Blok Selaawi. Saat itu, pihak yang menjadi pesakitan adalah pengusaha galian pribumi yang mengatasnamakan Koperasi warga yang berfokus pada kegiatan explorasi lahan. Namun demikian, dalam penanganannya kasus tersebut seperti tak “berujung”.
Penulis : Igoen
Editor : Tim XPOSE24.COM