JAKARTA, XPOSE24.COM – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa atas tindak pidana penadahan.
Selain penadahan mobil rental milik korban Ilyas Abdurrahman itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ketiganya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasehat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi,” kata seorang penasehat hukum terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan yaitu, Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Syamsul Bachri alias Jenggot, dan Aidar Ajrie.
“Tapi nanti juga ouditur akan menghadirkan saudara Ramli yang merupakan korban penembakan. Tadi tidak bisa dihadirkan karena masih sakit. Nanti di sidang minggu depan akan dihadirkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Arin Fauzam kepada wartawan.
Penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman terjadi di Rest Area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil rental. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.
IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil. Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Penulis : Aditya Kencana
Editor : Tim XPOSE24.COM