SUBANG, XPOSE24.COM – Kasus pengungkapan Galian C yang diduga ilegal di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang oleh tim dari Mabes Polri sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Menurut informasi, proses persidangan masih seputar pemeriksaan saksi – saksi.
Sejauh berita ini turunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Namun menurut informasi, dikasus tersebut Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka masing – masing A selaku penanggungjawab lapangan dan HE, pemilik galian. Keduanya merupakan warga Desa Cimayasari.
A sendiri sudah ditahan sejak September 2024, namun HE tidak ditahan dengan alasan sudah tua dan kondisi kesehatan. Sampai saat ini sidang sudah berlangsung lima kali–dan terkait kasus tersebut pula, garis polisi masih melingkar mengintari area tambang. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit exavator beko.
Terungkapnya kasus tersebut seakan luput dari pantauan media. PTPN VIII yang notabene selaku pihak yang dirugikan sejauh ini belum memberikan keterangan resmi ikhwal kasus tersebut. ADM PTPN VIII, Kantor Jalupang, Usman yang dikofirmasi pun secara umum menolak memberi jawaban.
Usman mengatakan, dirinya tidak berhak memberikan jawaban terkait permasalahan yang ada di PTPN. Di birokrasi PTPN setiap wartawan yang akan meminta konfirmasi hendaknya melayangkan surat permohonan ke PTPN Pusat. Surat bisa terlebih dahulu di kirim ke PTPN Kantor Jalupang untuk kemudian diteruskan ke kantor pusat di Bandung.
“Maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus di Desa Cimayasari. Soalnya kan, aturan di PTPN kalau ada wartawan ingin konfirmasi harus melayangkan surat permohonan ke PTPN pusat. Ya, suratnya bisa disampaikan ke kami, nanti kami yang melanjutkan ke pusat. Biasanya begitu,” kata Usman di kantornya, Jumat (3/1/2025), sore.
Dikesempatan tersebut, Usman tak banyak bercerita soal kasus lahan PTPN VIII wilayah Jalupang yang diduga dirambah penambang ilegal. Ia hanya menyebut, terungkapnya kasus tersebut berangkat dari temuan yang kemudian dilaporkan di bulan Mei 2024 dan baru ditindak lanjuti Mabes Polri di bulan September 2024.
“Tapi sebelumnya kami sudah melayangkan teguran untuk menghentikan aktifitasnya. Karena tidak digubris maka kami melanjutkan pelaporan ini,” ujarnya.
“Waktu itu kan saya baru saja datang kesini (Jalupan). Kan sebelumnya saya di Sukabumi. Jadi saya tidak tahu ada kasus ini. Engga lama, saya menerima laporan bahwa ada kasus ini (perambahan lahan PTPN di Cimayasari). Jadi kira – kira begitu lah,” sambung Usman sekaligus menghentikan pembicaraan.
Sekedar informasi, terungkapnya kasus galian pasir ilegal di Desa Cimayasari diduga setelah muncul tayangan video yang menggambarkan kerusakan di perkebunan karet lahan PTPN VIII Kantor Jalupan, Blok Cicadas. Video itu pun viral dimedia sosial.
Bahkan dalam tayangan video terungkap narasi bahwa aktifitas penambangan pasir tersebut adalah bentuk pembiaran dari pihak PTPN. Betapa tidak, sebab aktifitas penambangan sudah berlangsung cukup lama tapi anehnya pihak PTPN mengaku tidak tahu.
Dari informasi yang berkembang, lahan PTPN yang dirambah penambang yang diduga ilegal itu mencapai kurang lebih 5000 meter. Dari aktifitas penambangan itu, pemilik disebut – sebut berhasil meraup omset hingga puluhan milyar setiap bulannya.
Kasus penambang pasir ilegal di Desa Cimayasari yang berurusan dengan aparat hukum, bukan yang pertama. Beberapa tahun sebelumnya Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penambang ilegal yang merambah lahan Perhutani di Blok Selaawi. Saat itu, pihak yang menjadi pesakitan adalah pengusaha galian pribumi yang mengatasnamakan Koperasi warga yang berfokus pada kegiatan explorasi lahan. Namun demikian, dalam penanganannya kasus tersebut seperti tak “berujung”.
Penulis : Igoen
Editor : Tim XPOSE24.COM
Ikuti terus XPOSE24.COM. Mendatang kami akan mengulas sejarah terjadinya penambangan pasir di Kecamatan Cipeundeuy khususnya di Desa Cimayasari.