BANDUNG, XPOSE24.COM – Aparat kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya, di Kota Bandung, pada Rabu (15/1/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, bahwa kelima tersangka tersebut diduga terlibat secara langsung dalam aksi penyerangan tersebut.
“Polrestabes Bandung telah melakukan penangkapan. Ada lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FJ, ZM, OP, GS, dan FAS,” ujar Jules saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1) malam.
Jules menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan menganalisis rekaman kamera pengawas, CCTV.
“Beberapa saksi, termasuk korban dari pihak Pemuda Pancasila, telah diperiksa. Barang bukti yang diamankan di antaranya CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua sarung golok, ranting kayu, serta satu kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Jules memaparkan bahwa dalam serangan terhadap markas Pemuda Pancasila tersebut, sejumlah anggota GRIB Jaya diduga melakukan perusakan dan penganiayaan. Akibat insiden tersebut, empat orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.
“Kerusakan yang terjadi mencakup kaca pintu kantor yang pecah, dua unit mobil yang mengalami kerusakan pada bagian kaca, beberapa sepeda motor rusak, serta empat anggota Pemuda Pancasila yang menderita luka akibat sabetan senjata tajam,” pungkasnya.
Penulis : Gustiana
Editor : Igoen